Ciamis Jabar, SIBER88.CO.ID_Warga masyarakat desa Pasir Kolotok Bersatu berharap kementrian ATR/BPN turun gunung dan segera menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini belum ada titik penyelesaian.
Meskipun permasalahan sengketa lahan antara masyarakat PMPKB dengan PTPN VIII Batulawang sudah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Jabar.
Lokasi lahan sengketa tersebut berada di blok Pasir Kolotok desa Kutawaringin kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis provinsi Jawa Barat.
Bukan malah BRIMOB yang naik gunung melarang dan menghentikan pengukuran ke masyarakat PMPKB sedangkan ke pihak PTPN VIII Batulawang tidak diberhentikan penyadapan seolah-olah berat sebelah.
Slamet Bahtiar selaku ketua PMPKB menerangkan kaitan masyarakat perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB) melakukan pengukuran lahan itu diminta oleh pihak penyidik semata dan itu juga dilakukan agar supaya dari pihak PT PN VIII Batulawang pun menghentikan aktifitasnya tidak melakukan dulu penyadapan selagi kepastian hukumnya belum clear.
“Kami berharap dari Kementrian ATR/BPN turun gunung segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini, bukan malah dari pihak BRIMOB yang naik gunung yang melarang kami untuk melakukan pengukuran,” kata Slamet,Minggu(28/4/2024).
“Sedangkan dari pihak PTPN VIII Batulawang tidak dilarang dan tidak diberhentikan penyadapan jadi seolah-olah berat sebelah dan kami dari masyarakat PMPKB minta keadilan juga yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Menurutnya,karena permasalahan sengketa lahan perkebunan yang ada di blok Pasir Kolotok sedang di proses aparat penegak hukum (APH) Polda Jabar, pihaknya pun melakukan pengukuran karena merasa ada hak juga atas tanah tersebut karena tanah itu milik orang tuanya dan dirinya adalah sebagai ahli warisnya.
“Kami memiliki bukti-bukti peninggalan orang tua kami seperti girik/kikitir cap Singa sebagaimana bukti kepemilikan dan bukti verponding Indonesia sebagai bukti surat pembayaran pajak ke negara,” ungkapnya.
Surat-surat tanah tersebut dikeluarkan pada tahun 1933/1937 sampai 24 september 1960 sebagai bukti kuat bahwa itu tanah milik orang tuanya bukan tanah eks perusahaan Belanda ataupun tanah yang dikuasai oleh negara.
“Sedangkan dulu pada tahun 1957 tanah milik orang tua kami diambil paksa oleh pihak PT PN VIII melalui kepala desa waktu itu.dan pada tahun 1959 di tanami pohon karet di atas tanah yang sekarang dikuasai oleh pihak PT PN VIII Batulawang,”sambugnya.
“Lokasinya ada di blok Paseurehan, blok Pasir Kolotok, blok Anak Emas dan blok Cipariuk adalah milik orang tua kami yang persis dan terdaftar di leter F desa yang masih tercantum nama-nama orang tua kami,”jelasnya.
“Andai kata pada waktu itu tahun 1957 tanah milik orang tua kami tidak diambil paksa oleh pihak PTPN VIII mungkin waktu itu atas hak kepemilikan diperpanjang oleh orang tua kami, mungkin sekarang sudah ada sertifikat kepemilikan tanah,” kesalnya.
“Bahkan sengketa lahan ini sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis dan sudah ada sita jaminan oleh pihak PN Camis ke lokasi bahwa tanah tersebut adalah hak milik yang sah orang tua para ahli waris yang mengajukan gugatan,”tandasnya dengan nada yakin dan diamini pula oleh Bibit Diansyah selaku penerima kuasa dari PMPKB.












