Tangerang Banten, Siber88.Co.Id – Hasil pemberitaan di media online beberapa hari lalu, terkait statment Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail dan Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A. selaku Konsultan Hukum PT. Agung Intiland Group, atas keabsahan Izin Lokasi PT. Bangun Laksana Persada seluas 400 Hektar mendapat tanggapan dari Aktivis Ormas WN 88 Sub Unit 05 Kabupaten Tangerang.
Ibenu Holdun, Kepala Bidang Investigasi dan Advokasi WN 88 Sub Unit 05 Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail dan Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A. selaku Konsultan Hukum PT. Agung Intiland Group tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. “ Saya sudah lama memiliki data soal SK Izin Lokasi PT. Bangun Laksana Persada yang bergabung di PT. Agung Intiland Group. Penerbitan SK tersebut diduga kental dan sarat dengan KKN,” kata Holdun di kediamannya, Sabtu (24-04-2021).
Pasalnya, tambah Holdun, dalam keterangan yang disampaikan oleh Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bahwa SK Izin Lokasi PT. Bangun Laksana Persada seluas 400 hektar tersebut sudah sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi.
“Sedangkan dalam Permen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi disebutkan pada Bab II Pasal 4 huruf (b) bahwa untuk usaha kawasan industri dengan luas 400 hektar adalah kewenangan propinsi dan bukan kewenagan kabupaten. Dari sini sudah jelas tidak ada kesesuaian kewenangan. Justru kenapa, mengapa dan ada apa Pemda Kabupaten Tangerang berani menerbitkan SK Izin Lokasi tersebut? ” tandas Holdun.
Menurut Holdun, hasil kajian dirinya terhadap SK Izin Lokasi PT. Bangun Laksana Persada seluas 400 hektar tersebut, selain tidak sesuai dan diduga melanggar Permen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi, juga dinilai dan diduga telah terjadi praktek Korupsi, Gratifikasi, Pungli dan Penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang. “Patut diduga telah terjadi negosiasi antara pemohon dengan BPMPTSP (sekarang DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk meloloskan penerbitan Ijin Prinsip dan Izin Lokasi PT. Bangun Laksana Persada yang dalam peraturan daerah tidak ada retribusi,” ucapnya.
Hal inipun diperparah dengan dugaan melanggar Undang-undang Agraria Nomor 5/ 1960, Perpres Nomor 65/2006 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Permendagri Nomor 01/1987 tentang Penyerahan utilitas umum dan Fasos/fasum. “ Disebutkan bahwa setiap perusahaan dalam investasi pemanfaatan lahan tidak boleh lebih dari 25 hektar untuk tanah bukan pertanian dan 10 hektar tanah untuk pertanian. Saya memohon kepada Bupati Tangerang untuk segera meninjau kembali SK Izin Lokasi PT. Bangun Laksana Persada,”geram Holdun. (Ibnu)