Berita  

PT Surya Donasin Cabang Depok Dilaporkan Pengacara DOLAW Ke Disnaker Kota Depok

Depok Jabar, SIBER88.CO.ID_ Diduga PT Surya Donasin cabang Depok menabrak aturan tentang ketenagakerjaan, pasalnya sistem management perusahaan dalam mempekerjakan karyawan tidak berjalan dengan baik.

Selayaknyalah seseorang yang bekerja bila melakukan pelanggaran dan atau kesalahan seyogyanya harus melakukan beberapa tahapan, salah satu tahapan tersebut adalah mendapatkan surat peringatan hingga berlanjut kepada sanksi.

Jika dalam proses pemberian sanksi tersebut masih melakukan kesalahan juga, maka pihak perusahaan melakukan pemanggilan untuk di mediasikan dan yang lainnya.

Karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, 2 orang karyawan PT Surya Donasin Cabang Kota Depok serta pengacaranya mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Depok untuk mengadukan permasalahan yang terjadi dan menuntut haknya.

Adi Priansyah yang sudah bekerja 6 tahun lebih sebagai sopir pengiriman barang sesuai order yang diberikan oleh perusahaan, dimana PT Surya Donasin Cabang Depok adalah perusahaan suplayer Supplier Frozen food dengan upah kisaran 4,7 juta per bulan.

“saya diberhentikan dari perusahaan,tapi saya gak tau kesalahan saya apa, saya juga bingung kenapa saya diberhentikan,” ujar Adi saat ditanya oleh Darzari Alman sebagai pengacaranya di kantor Hukum DOLAW & Partner yang berlamat Villa Bogor Indah 02.Blok FF 05 no. 02 Kelurahan CIPARIGI Kecamatan BOGOR UTARA Kota Bogor (16157).

Di tegaskannya, cara pemberhentianya juga aneh, karena manajemen perusahaan PT Surya Donasin Cabang Depok tiba-tiba memanggil dirinya ke ruangannya dan menyampaikan pada tanggal ditentukan untuk tidak bekerja lagi, karena sudah ada yang menggantikan.

Sementara itu, Yadi yang sudah bekerja selama 3 tahun diberhentikan dengan alesan tidak dipahami olehnya, saya dari pihak perusahaan diberhentikan juga dengan alesan yang tidak jelas sampai saya sendiri bingung.

“Karena sebelum dikeluarkansaya izin tidak masuk kerja karena sakit dan sakitnya saya ada surat keterangan dokter, setelah saya sembuh dan masuk kerja dengan tidak jelas juga alesan dari perusahaan tersebut langsung memberhentikan dari pekerjaan saya sebagai supir di PT Surya Donasin Cabang Depok,” ucap Yadi.

Permasalahan Adi Apriansyah dan Yadi sudah diadukan di Disnaker Depok melalui pengacara, dan saat ini penanganannya diserahkan ke pak Darzari Aman dan partner selaku pengacara beserta rekan.

Di kantor pengacaranya, Ari sapaan akrab Darzari Aman, menuturkan bahwa permasalahan ketenaga kerjaan ada dalam aturannya, Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dulunya diatur melalui Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang kemudian diubah dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mengaju dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka saya melayangkan surat kepada PT Surya Donasin Cabang Depok tertanggal Bogor, 19 April 2024
Nomor : 009/DO-EXT/IV/2024
Lampiran : Photo Copy Surat Kuasa & Anjuran
Perihal : Somasi atas Anjuran Disnaker Depok No : 560/1151/Naker/XII/2023
Dalam surat tersebut tentu kami tembuskan kepada :
1. Menteri Tenaga Kerja RI
2. Bapak Walikota Depok
3. Bapak Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
4. Bapak/Ibu DPRD Komisi V Kota Depok
5. Kadis Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Kab.Bogor
6. Pimpinan Redaksi Media Massa.

“Hal ini kami lakukan agar semua para pihak bisa bersama-sama mengetahui akan adanya permasalahan yang terjadi pada masyarakat / warga negara Indonesia yang sedang mengalami ketidakbaikan dalam hubungan kerjanya di PT Surya Donasin Cabang Depok, yaitu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak,” tuturnya.

Ari menegaskan, selaku pengacara tentu akan senantiasa berada pada pembelaan klayen yang saat ini merasakan adanya ketidakbaikan yang dilakukan oleh perusahaan dimana kliennya bekerja.

“Tindakan tegas sudah barang tentu harus dilakukan agar perusahaan bisa menghormati karyawannya yang di berhentikan dengan menggunakan aturan pemerintah Republik Indonesia, karena perusahaan tersebut berada di Negara Republik Indonesia bukan hanya aturan perusahaan saja,” tegasnya.

“Dengan adanya pemutusan sepihak ini, itu tandanya perusahaan tidak menghormati haknya karyawan sebagai warga negara Indonesia yang dijaga oleh aturan undang-undang nomor 11 tentang tenaga kerja dalam pekerjaannya di perusahaan,” tukasnya.

“Saya tentunya sangat menghormati itikad baik dari PT Surya Donasin Cabang Depok dengan menanggapi surat somasi dan bisa memberikan solusi terbaik bagi karyawan yang di PHK sepihak yang dalam hal ini adalah klien kami,” tandasnya.

Penulis : RianY2Z
Editor : Badruzzaman